
Program studi Akuntansi melaksanakan kewajiban dalam periode 5 tahun untuk melakukan reakreditasi program studi atau disebut asesmen lapangan . Asesmen lapangan adalah tahap akhir dalam proses akreditasi program studi atau perguruan tinggi. Asesmen lapangan dilakukan untuk:
- Verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang tertulis dalam Laporan Evaluasi Diri (LED)
- Penilaian lapangan di program studi
- Mengevaluasi kualitas pendidikan, fasilitas, dan layanan akademik
Asesmen lapangan dilakukan oleh tim asesor dari BAN-PT atau lembaga resmi negara yang ditunjuk dalam melakukan evaluasi untuk reakreditasi program studi. Tim asesor akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan perguruan tinggi atau program studi. Asesmen lapangan dilakukan sesuai dengan kriteria penilaian yang diatur dalam instrumen akreditasi.
Hasil asesmen lapangan akan digunakan oleh Majelis LAMSAMA untuk menetapkan peringkat akreditasi program studi. Peringkat akreditasi yang ditetapkan berlaku selama 5 tahun.
Dari hasil asesmen lapangan yang dievaluasi oleh tim assesor Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA), Program studi Akuntansi mendapatkan peringkat ” Baik Sekali “.

